Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Thursday, 18 June 2015

GAJI KE 13 PNS DIPASTIKAN CAIR 1 JULI 2015

GAJI KE 13 PNS DIPASTIKAN CAIR 1 JULI 2015

Sebagaimana informasi yang telah berkembang selama ini bahwa gaji 13 diperkirakan baru dapat dinikmati oleh para PNS dua pekan sebelum lebaran nanti.

Namun berdasarkan informasi terkini yang kami kutip dari www.jpnn.com dan www.cnnindonesia.com sesuai edaran pemerintah pusat dipastikan pada 1 Juli 2015, Pemerintah akan membayarkan tunjangan gaji ke-13 bagi pegawai dan pejabat negara serta pensiunan sebesar gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.

Tunjangan gaji ke-13 ini berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu antara lain menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden hingga presiden.

“PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015,” ujar Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang diundangkan pada 5 Juni 2015.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” lanjut Jokowi.

Struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Perhitungan penghasilannya sebelum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.

“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2015,” ujarnya.

Tunjangan ini dikecualikan bagi PNS, TNI, Polri atau pejabat negara yang tengah cuti di luar tanggungan.

Bonus ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(Sumber : www.cnnindonesia.com)
GAJI KE 13 PNS DIPASTIKAN CAIR 1 JULI 2015

GAJI KE 13 PNS DIPASTIKAN CAIR 1 JULI 2015

Sebagaimana informasi yang telah berkembang selama ini bahwa gaji 13 diperkirakan baru dapat dinikmati oleh para PNS dua pekan sebelum lebaran nanti.

Namun berdasarkan informasi terkini yang kami kutip dari www.jpnn.com dan www.cnnindonesia.com sesuai edaran pemerintah pusat dipastikan pada 1 Juli 2015, Pemerintah akan membayarkan tunjangan gaji ke-13 bagi pegawai dan pejabat negara serta pensiunan sebesar gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.

Tunjangan gaji ke-13 ini berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu antara lain menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden hingga presiden.

“PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015,” ujar Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang diundangkan pada 5 Juni 2015.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” lanjut Jokowi.

Struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Perhitungan penghasilannya sebelum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.

“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2015,” ujarnya.

Tunjangan ini dikecualikan bagi PNS, TNI, Polri atau pejabat negara yang tengah cuti di luar tanggungan.

Bonus ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(Sumber : www.cnnindonesia.com)

Sunday, 14 June 2015

SYARAT CPNS 2015

SYARAT CPNS 2015

Penerimaan CPNS 2015 kali ini akan tidak jauh berbeda dengan penerimaan-penerimaan sebelumnya, perbedaan mungkin hanya terletak pada kuotanya saja.
Dalam waktu dekat atau kira-kira setelah lebaran, Kementerian pusat ataupun pemerintahan daerah  akan segera membuka penerimaan CPNS untuk tahun anggaran 2015. Formasi yang dibuka adalah formasi untuk umum dan honorer K2 yang sudah terdaftar sebelumnya.
Berikut beberapa persyaratan dalam perekrutan CPNS tahun anggaran 2015 yang akan segera dilaksanakan. :
UMUM
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
KHUSUS
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  • TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450
sumber : http://dataops.erudisi.com/
SYARAT CPNS 2015

SYARAT CPNS 2015

Penerimaan CPNS 2015 kali ini akan tidak jauh berbeda dengan penerimaan-penerimaan sebelumnya, perbedaan mungkin hanya terletak pada kuotanya saja.
Dalam waktu dekat atau kira-kira setelah lebaran, Kementerian pusat ataupun pemerintahan daerah  akan segera membuka penerimaan CPNS untuk tahun anggaran 2015. Formasi yang dibuka adalah formasi untuk umum dan honorer K2 yang sudah terdaftar sebelumnya.
Berikut beberapa persyaratan dalam perekrutan CPNS tahun anggaran 2015 yang akan segera dilaksanakan. :
UMUM
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2015
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
KHUSUS
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
  • TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450
sumber : http://dataops.erudisi.com/