Sebagaimana informasi yang telah berkembang selama ini bahwa gaji 13 diperkirakan baru dapat dinikmati oleh para PNS dua pekan sebelum lebaran nanti.
Namun berdasarkan informasi terkini yang kami kutip dari www.jpnn.com dan www.cnnindonesia.com sesuai edaran pemerintah pusat dipastikan pada 1 Juli 2015, Pemerintah akan membayarkan tunjangan gaji ke-13 bagi pegawai dan pejabat negara serta pensiunan sebesar gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.
Tunjangan gaji ke-13 ini berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu antara lain menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden hingga presiden.
“PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015,” ujar Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang diundangkan pada 5 Juni 2015.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” lanjut Jokowi.
Struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Perhitungan penghasilannya sebelum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.
“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2015,” ujarnya.
Tunjangan ini dikecualikan bagi PNS, TNI, Polri atau pejabat negara yang tengah cuti di luar tanggungan.
Bonus ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(Sumber : www.cnnindonesia.com)
Namun berdasarkan informasi terkini yang kami kutip dari www.jpnn.com dan www.cnnindonesia.com sesuai edaran pemerintah pusat dipastikan pada 1 Juli 2015, Pemerintah akan membayarkan tunjangan gaji ke-13 bagi pegawai dan pejabat negara serta pensiunan sebesar gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.
Tunjangan gaji ke-13 ini berhak diterima oleh seluruh pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri dan pensiunan. Pejabat negara yang akan mendapatkan bonus tahunan itu antara lain menteri, anggota DPR, pimpinan lembaga, wakil presiden hingga presiden.
“PNS, anggota TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan diberikan gaji/pensiun/ tunjangan bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015,” ujar Presiden Joko Widodo seperti dikutip dari salinan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 yang diundangkan pada 5 Juni 2015.
“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015,” lanjut Jokowi.
Struktur gaji ke-13 yang akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Perhitungan penghasilannya sebelum dikenakan potongan iuran dan potongan lainnya.
“Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2015,” ujarnya.
Tunjangan ini dikecualikan bagi PNS, TNI, Polri atau pejabat negara yang tengah cuti di luar tanggungan.
Bonus ini merupakan komponen belanja pegawai yang sudah diperhitungkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(Sumber : www.cnnindonesia.com)
0 comments: