Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

Sunday, 14 June 2015

GURU BELUM SERTIFIKASI, TERANCAM KEHILANGAN HAK KEPROPESIONALANYA

GURU BELUM SERTIFIKASI, TERANCAM KEHILANGAN HAK KEPROPESIONALANYA

Sebagaimana yang telah kita pahami bersama bahwa sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Guru mengikuti sertifikasi, tujuan utamanya bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru.

Berhubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 31/2014 menyebutkan bahwa hingga 31 Desember 2015, semua guru di Indonesia harus sudah memperoleh sertifikasi.

Menurut Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Kemendikbud, Khalid Fathoni, hingga saat ini masih ada 7.000 guru di Indonesia yang belum tersertifikasi. Mengacu kepada Permendikbud No. 66/2009 yaitu seluruh tenaga pendidik di Indonesia minimal harus sarjana S1 pendidikan dan sesuai mata pelajaran yang diampu di sekolah. Guru juga harus mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tahun depan semua guru yang mengajar harus sudah tersertifikasi. Jika terdapat guru yang belum tersertifikasi, maka guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya,” tandasnya.

Hal tersebut tentunya membuat resah sejumlah guru terutama guru yang mengajar di sekolah swasta atau internasional. Mereka mengeluhkan singkatnya batas waktu yang ditentukan pemerintah dalam melakukan sertifikasi terhadap guru.

“Tidak mudah seorang guru bisa begitu saja dengan cepat menentukan sertifikasi hanya dengan tes ini itu saja, kan juga didapat dari pengalaman latar belakang juga yang seperti itu. Hal-hal yang mungkin dianggap sepele tapi sangat menentukan kualifikasi guru. Jadi menurut saya waktunya tidak cukup kalau setahun dua tahun mungkin baru masuk akal,” tutur Rahayu seorang guru Bahasa Indonesia di Jakarta Intercultural School (JIS).

Untuk mempercepat proses sertifikasi guru, dalam kurun waktu tujuh bulan ke depan, pemerintah juga telah menyiapkan terobosan-terobosan sertifikasi kepada guru yang sudah berpengalaman.

“Ada kemungkinan mekanisme sertifikasi itu guru yang asalnya dari pendidikan guru. Mereka diberi penghargaan kepada guru yang memang sudah lama tapi selama ini tidak lulus sertifikasi. Kita mau melihat nih dia punya apa bisa gak itu kita berikan sertifikasi langsung,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Khalid, Kemendikbud juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk merevisi Permendikbud No.31/2014 tentang sertifikasi guru menuai kontra karena waktu yang terlalu singkat.

“Seharusnya tidak di keluarkan Perpu melainkan merevisi Permendikbud tersebut. Tapi kan revisi undang-undang tidak cukup satu tahun jadi kita sedang menyusun perpu yang salah satu alternatifnya memperpanjang batas waktu sertifikasi tersebut,” tutupnya.

(Sumber : www.solopos.com)
GURU BELUM SERTIFIKASI, TERANCAM KEHILANGAN HAK KEPROPESIONALANYA

GURU BELUM SERTIFIKASI, TERANCAM KEHILANGAN HAK KEPROPESIONALANYA

Sebagaimana yang telah kita pahami bersama bahwa sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Guru mengikuti sertifikasi, tujuan utamanya bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru.

Berhubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 31/2014 menyebutkan bahwa hingga 31 Desember 2015, semua guru di Indonesia harus sudah memperoleh sertifikasi.

Menurut Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Biro Hukum Kemendikbud, Khalid Fathoni, hingga saat ini masih ada 7.000 guru di Indonesia yang belum tersertifikasi. Mengacu kepada Permendikbud No. 66/2009 yaitu seluruh tenaga pendidik di Indonesia minimal harus sarjana S1 pendidikan dan sesuai mata pelajaran yang diampu di sekolah. Guru juga harus mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tahun depan semua guru yang mengajar harus sudah tersertifikasi. Jika terdapat guru yang belum tersertifikasi, maka guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya,” tandasnya.

Hal tersebut tentunya membuat resah sejumlah guru terutama guru yang mengajar di sekolah swasta atau internasional. Mereka mengeluhkan singkatnya batas waktu yang ditentukan pemerintah dalam melakukan sertifikasi terhadap guru.

“Tidak mudah seorang guru bisa begitu saja dengan cepat menentukan sertifikasi hanya dengan tes ini itu saja, kan juga didapat dari pengalaman latar belakang juga yang seperti itu. Hal-hal yang mungkin dianggap sepele tapi sangat menentukan kualifikasi guru. Jadi menurut saya waktunya tidak cukup kalau setahun dua tahun mungkin baru masuk akal,” tutur Rahayu seorang guru Bahasa Indonesia di Jakarta Intercultural School (JIS).

Untuk mempercepat proses sertifikasi guru, dalam kurun waktu tujuh bulan ke depan, pemerintah juga telah menyiapkan terobosan-terobosan sertifikasi kepada guru yang sudah berpengalaman.

“Ada kemungkinan mekanisme sertifikasi itu guru yang asalnya dari pendidikan guru. Mereka diberi penghargaan kepada guru yang memang sudah lama tapi selama ini tidak lulus sertifikasi. Kita mau melihat nih dia punya apa bisa gak itu kita berikan sertifikasi langsung,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Khalid, Kemendikbud juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk merevisi Permendikbud No.31/2014 tentang sertifikasi guru menuai kontra karena waktu yang terlalu singkat.

“Seharusnya tidak di keluarkan Perpu melainkan merevisi Permendikbud tersebut. Tapi kan revisi undang-undang tidak cukup satu tahun jadi kita sedang menyusun perpu yang salah satu alternatifnya memperpanjang batas waktu sertifikasi tersebut,” tutupnya.

(Sumber : www.solopos.com)

Saturday, 13 June 2015

PERANGKAT YANG DIPERLUKAN DALAM PPGJ 2015

PERANGKAT YANG DIPERLUKAN DALAM PPGJ 2015

A1 merupakan berkas yang diperlukan saat para peserta sertifikasi akan memulai PPGJ di LPTK. Nantinya Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dan dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan.

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Peserta menerima Format A1 sebagai tanda persetujuan untuk menyiapkan dokumen RPL. Jika menurut jadwal yang sudah diatur dalam UKA 2015, pendistrubusian A1 sudah dilaksanakan pada bulan maret lalu, namun kenyataan sampai hari ini ada juga peserta yang belum menerimanya.

Dan berikut berbagai perangkat yang nantinya perlu anda persiapkan :


  • Biodata Format A1(didapat dari dinas)
  • Fotocopy Ijazah S-1 dan Akta IV serta Ijazah S2 legalisir Perguruan Tinggi
  • Fotocopy SK mengajar 5 Tahun terakhir berturut-turut dan dilegalisir Kepala sekolah masing-masing.
  • Fotocopy SK Pangkat /Golongan di legalisir Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  • Fotocopy SK Awal s/d Terakhir dilegalisir Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  • Pas Photo 3×4 warna , sebanyak 4 lembar
  • Kartu NUPTK terbaru.
  • Surat Ijin Belajar (bagi yang menempuh pendidikan pada saat sudah CPNS/PNS)
  • Membawa Contoh RPP / kurikulum K13
  • Membawa Buku Pelajaran (Literatur yang Relevan)
  • Laptop / Note book
  • ATK (lengkap)
  • Baju dan celana putih hitam  untuk keperluan pembukaan dan penutupan)
  • Kaos Olahraga (Training lengkap)

Demikian informasi ini, semoga anda sukses dalam PLPG maupun PPGJ tahun ini dan menjadi guru perofesional.

sumber : http://dataops.erudisi.com/
PERANGKAT YANG DIPERLUKAN DALAM PPGJ 2015

PERANGKAT YANG DIPERLUKAN DALAM PPGJ 2015

A1 merupakan berkas yang diperlukan saat para peserta sertifikasi akan memulai PPGJ di LPTK. Nantinya Dinas pendidikan mencetak Format A1 sebanyak 2 (dua) rangkap, ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota atau pejabat yang ditunjuk kemudian dan dibubuhi stempel sebagai tanda pengesahan.

Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ menerima Format A1 asli (bukan foto kopi) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Format A1 wajib dibawa peserta pada saat datang mengikuti proses pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Peserta menerima Format A1 sebagai tanda persetujuan untuk menyiapkan dokumen RPL. Jika menurut jadwal yang sudah diatur dalam UKA 2015, pendistrubusian A1 sudah dilaksanakan pada bulan maret lalu, namun kenyataan sampai hari ini ada juga peserta yang belum menerimanya.

Dan berikut berbagai perangkat yang nantinya perlu anda persiapkan :


  • Biodata Format A1(didapat dari dinas)
  • Fotocopy Ijazah S-1 dan Akta IV serta Ijazah S2 legalisir Perguruan Tinggi
  • Fotocopy SK mengajar 5 Tahun terakhir berturut-turut dan dilegalisir Kepala sekolah masing-masing.
  • Fotocopy SK Pangkat /Golongan di legalisir Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  • Fotocopy SK Awal s/d Terakhir dilegalisir Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
  • Pas Photo 3×4 warna , sebanyak 4 lembar
  • Kartu NUPTK terbaru.
  • Surat Ijin Belajar (bagi yang menempuh pendidikan pada saat sudah CPNS/PNS)
  • Membawa Contoh RPP / kurikulum K13
  • Membawa Buku Pelajaran (Literatur yang Relevan)
  • Laptop / Note book
  • ATK (lengkap)
  • Baju dan celana putih hitam  untuk keperluan pembukaan dan penutupan)
  • Kaos Olahraga (Training lengkap)

Demikian informasi ini, semoga anda sukses dalam PLPG maupun PPGJ tahun ini dan menjadi guru perofesional.

sumber : http://dataops.erudisi.com/